KLIKWARTAKU – Komisi X DPR RI menghormati proses konstitusional pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang saat ini sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah dosen.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa pengajuan uji materi undang-undang merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD 1945, termasuk bagi dosen dan serikat pekerja kampus.
“Komisi X DPR RI tidak berada dalam posisi untuk mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menunggu putusan MK sebagai rujukan hukum dalam menentukan langkah lanjutan, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan,” kata Hetifah, Sabtu 27 Desember 2025.
